Para pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah mengecek besaran pajak yang mesti dilunasi tiap tahun. Cukup cek pajak kendaraan melalui Samsat online. Begini cara mengecek Samsat online yang dapat dilakukan.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah salah satu peran aktif masyarakat dalam membantu keuangan negara. Seperti diketahui, pajak adalah sumber pendapatan utama negara untuk mengelola berbagai hal demi mensejahterakan seluruh rakyat. Dengan pajak maka berbagai bantuan untuk rakyat miskin pun akan bisa diwujudkan. Pun dengan pembangunan infrastruktur jalan akan dapat dilaksanakan bila tersedia uang dari pajak warganegaranya.
Kini, tersedia berbagai layanan cek pajak kendaraan online yang dapat digunakan yang akan mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak di Samsat. Pengguna dapat mencoba fitur SMS, aplikasi maupun situs resmi Samsat berdasarkan alamat pada STNK. Dengan begitu mengecek besaran pajak kendaraan dapat dijalankan kapan saja.
Cek: Cara Refund Tiket Kereta Api
Lazimnya tiap kantor Samsat di Indonesia punya website sendiri yang menyediakan fitur cek pajak kendaraan. Bagaimana cara mengecek samsat online sesuai wilayah yang tertera di STNK? Siapkan dulu nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) dari kendaraan yang akan dicek besaran pajaknya. Selain mengecek pajak kendaraan online, pengguna pun dapat membayarnya secara online. Dengan begitu pemilik kendaraan tak usah lagi melakukan pembayaran dengan datang ke kantor Samsat sesuai yang tertera di STNK.
Cara Mengecek Samsat Online via Situs e-Samsat.id
Website e-samsat.id adalah salah satu layanan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Jalankan aplikasi browser di ponsel.
- Buka alamat layanannya di https://e-samsat.id
- Lengkapi form yang disediakan di laman itu mulai dari nomor polisi kendaraan, seri, nomor rangka dan provinsi dimana kendaraan terdaftar.
- Tekan tombol “Cek Sekarang”
- Selanjutnya akan ditampilkan data jumlah pajak yang harus dibayarkan. Data-data lain kendaraan pun ditampilkan diantaranya: merek, model, tahun perakitan, warna, nomor rangka serta nomor mesin.
Cara Mengecek Samsat Online via Aplikasi e-Samsat.id
Di samping menggunakan situs, melihat nominal pajak kendaraan secara online pun dapat diproses dari aplikasi e-Samsat. Pengguna tinggal mendownload aplikasi itu dari Google Play Store. Setelah terpasang di perangkat, langkah-langkah berikut dapat dilakukan :
- Jalankan aplikasi e-Samsat di ponsel.
- Tentukan wilayah kendaraan terdaftar.
- Ketikkan nomor polisi kendaraan.
- Sesudah itu, akan ditampilkan data terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pelunasan pajak kendaraan.
Cara Mengecek Samsat online via SMS Samsat
Selanjutnya, melihat besaran pajak kendaraan pun dapat diproses dengan fitur SMS yang dipersembahkan oleh Samsat. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Buka aplikasi perpesanan di ponsel.
- Ketikkan : Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Selanjutnya, kirimkan SMS itu ke 08112119211
- Misalnya : Info H/1179/BN Putih
- Sesudah terkirim, nantikan reply SMS yang biasanya berisi kode bayar, info kendaraan ditambah jumlah pajak yang mesti dibayarkan.
Cara Mengecek Samsat online Berbagai wilayah
- Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Samsat Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Samsat Jawa Tengah di https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/
- Samsat Yogyakarta di http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221
- Samsat Jawa Timur di https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
- Samsat Bali di https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
- Samsat Aceh di https://esamsat.acehprov.go.id/
- Samsat Riau di https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Samsat Lampung di http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
- Samsat Sumatera Barat di https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
- Samsat sumatera Selatan di http://bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
- Samsat NTB di https://bappenda.ntbprov.go.id/
Ingat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tak terkena denda. Dengan tertib membayar pajak kendaraan, di jalanan pun akan merasa tenang sebab kewajiban terhadap negara telah dipenuhi.